This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 08 November 2016

Cara Asik dan Lengkap mempelajari E-Banking



Cara asik dan lengkap mempelajari e-bangking


 
 

Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya.

Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
                             a)            Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
                             b)            Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
                              c)            Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
                             d)            Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
                                      e)  New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.


  FASILITAS E-BANKING
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi :
                              a)            Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
                              b)            Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
                              c)            Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
                             d)            Perbankan Daring (Internet Banking)
                              e)            Sistem Kliring Elektronik
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking)
Contoh-contoh E-banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
            Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
             Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
                Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
              Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
             Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
             Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
               Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.
             Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
              Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
              Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
              Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau  microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya  MasterCard atau Visa networks).
              Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer)  dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Ancaman keamanan.

Meskipun menawarkan kemudahan,tetap saja ada ancaman keamanan yang mengintai. Biasanya, ancaman ini ditujukan kepada pihak pengguna yang notabene lemah dari sisi kesadaran berteknologi. Beberapa ancaman yang sering muncul, antara lain Typo-site atau website forging merupakan teknik membuat situs yang memiliki domain San tampilan yang mirip dengan situs aslinya. Tujuannya, mendapatkan username dan password pengguna. Misalnya saja, situs dengan nama netbank.com. Kembaran situs ini biasanya memiliki nama-nama yang mirip, seperti net-bank.com, netbank.com, atau netibank.com.
• Key-logger adalah virus atau trojan yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol user keyboard. Aplikasi ini tertanam di komputer tanpa diketahui pengguna dan bertugas mendapatkan username dan password akses pengguna ke suatu situs.Man in the middle attack, aktivitas seorang cracker (sebutan untuk hacker jahat) yang menyadap informasi dari pengguna. Informasi yang disadap bisa berupa password, username, dan pesan elektronik. Kejadian ini biasanya menimpa pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum seperti warnet dan free hotspot.
• Kesadaran berteknologi, meskipun pihak bank selaku penyedia layanan internet banking telah meningkatkan pengamanan layanannya, tetap saja sasaran yang paling empuk adalah pengguna layanan. Titik kelemahannya ada pada minimnya kesadaran berteknologi pengguna. Misalnya, pengguna berbagi kode PIN, selalu mengklik “Yes” ketika muncul notifikasi di komputer, dan lupa logout.
Keamanan dalam menggunakan fasilitas e-banking
• Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
• Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
• BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
• Selain itu untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN). Sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Tips agar aman bertransaksi menggunakan e-banking
• Selalu periksa kembali alamat situs layanan internet banking yang di ketikan di address bar. Pastikan bahwa alamat situs telah lengkap, tidak kurang, dan tidak lebih.Bila muncul peringatan sertifikasi situs saat mengakses internet banking, sebaiknya batalkan akses dan periksa ulang alamat situs. Biasanya, situs internet banking telah disertifikasi secara internasional sehingga tidak akan muncul peringatan sertifikasi.
• Disarankan untuk tidak mengakses situs internet banking di tempat-tempat publik dan kurang terpercaya, seperti di komputer warnet, komputer kantor, komputer teman, dan/ree hotspot. Lebih diutamakan menggunakan komputer pribadi.Tetap rahasiakan informasi apa pun dan kepada siapa pun terkait dengan akses internet banking yang dimiliki, termasuk username, password, dan PIN. UbahJah password dan PIN secara berkala.
• Jika menemui keganjilan apa pun, hentikan kegiatan dan jangan lagi memasukkan password atau informasi sensitif lainnya. Tanyakan kepada orang yang dipercaya atau costumer support bank bersangkutan.Meskipun tidak menjamin 100 persen aman, pasanglah antivirus dan firewall untuk menghindari key-logger.Hindari mengakses situs porno dan situs penyedia aplikasi game gratisan. Biasanya, virus dan trojan key-logger menumpang dalam situs ini.Untuk keamanan maksimal dan terhindar dari man in the middle attack serta virus dan trojan, gunakan komputer dengan sistem operasi yang aman dan bebas dari virus dan trojan, seperti Linux dan Macintosh.Selalu klik logout setelah selesai menggunakan internet banking.

Tujuan dan Manfaat Internet Banking

Institusi perbankan dalam penerapan internet banking harus memberikan jasa pelayanan yang lebih sesuai dengan kehendak nasabah dan lebih menjamin keamanannya sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para nasabah. Penggunaan internet banking oleh nasabah akan memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa mengenal tempat dan waktu.

Media internet dapat digunakan oleh bank untuk beberapa tujuan dan manfaat baik bagi pihak bank dan pihak nasabah yaitu:

a. Bagi Bank
Adapun tujuan internet banking bagi pihak bank yaitu: Mary J.Cronin, Banking and Finance on The Internet, (Canada: John Wiley & Sons, 1998), hal 75
  1. Menjelaskan produk dan jasa seperti, pemberian pinjaman dan kartu kredit;
  2. Menyediakan informasi mengenai suku bunga dan kurs mata uang asing yang terbaru;
  3. Menunjukkan laporan tahunan perusahaan dan keterangan pers lainnya;
  4. Menyediakan informasi ekonomi dan bisnis seperti perkiraan bisnis;
  5. Memberikan daftar lokasi kantor bank tersebut dan lokasi ATM;
  6. Memberikan daftar pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja baru;
  7. Memberikan gambaran mengenai bank;
  8. Menyediakan informasi mengenai sejarah bank dan peristiwa terbaru;
  9. Memberikan pelayanan kepada nasabah untuk memeriksa neraca tabungan dan memindahkan dana antar tabungan;
  10. Menyediakan algorithma yang sederhana sehingga para nasabah dapat membuat perhitungan untuk pembayaran pinjaman, perubahan atau pengurangan pembayaran hipotik, dan lain sebagainya;
  11. Menyediakan sambungan menuju situs lain di internet yang masih berhubungan dengan internet banking.

Sedangkan manfaat internet banking bagi pihak bank antara lain:
  1. Internet banking memberikan solusi penghematan biaya operasional (cost effective) dalam penggunaannya dibandingkan dengan saluran lainnya. Dikarenakan internet banking mampu mengurangi biaya transaksi ke titik terendah yaitu dapat menghemat 79% biaya dibandingkan dengan biaya transaksi perbankan yang lainnya. Ahmad Sanusi, “Prospek Internet Banking di Era Millenium III”, (Jakarta: Majalah Bank dan Manajemen, edisi Maret-April 2000), hal. 67
  2. Bank  dapat   berhubungan   langsung   dengan  nasabah  melalui   internet sehingga menghemat kertas dan biaya telepon. Menurut Rosalind  dan Dave (The Internet Bussiness Guide, 1995), internet banking menghemat biaya percetakan, karena internet banking mengurangi percetakan formulir yang harus diisi nasabah untuk bertransaksi. Selain itu, juga mengurangi brosur maupun catalog serta menggantinya dengan data elektronik. Selanjutnya, internet banking dapat mengurangi penggunaan tinta dan kertas, yang secara jangka panjang diharapkan bisa menjaga agar bumi tetap hijau. Dikutip dari http://www.kompas.com, Diakses tanggal 5 September 2011
  3. Tidak  perlu  menyiapkan  tempat  atau  ruang  dan  staf  operasional  yang banyak. Menurut Rosalind dan Dave Taylor, internet banking mereduksi jumlah pegawai dan jumlah telepon. Internet banking secara revolusioner bisa menjadi cabang-cabang ATM baru yang bisa hadir di rumah.Ibid
  4. Internet banking sebagai lahan baru untuk menciptakan sumber  pendapatan spesifik (revenue generation) yang tidak dapat diperoleh melalui saluran distribusi lain.Ibid
  5. Dengan internet banking, bank dapat melebarkan jangkauan (global reach) sehingga nasabah dapat menghubungi bank dari manapun diseluruh dunia dengan waktu yang tidak terbatas (unlimited time).Ahmad Sanusi, Op. cit., hal. 68
  6. Meningkatkan dana dengan pengendapan yang lebih lama karena lalu lintas dana perpindahannya secara intern.Ibid
  7. Dapat menarik nasabah baru dan membentuk nasabah potensial menjadi nasabah yang fanatik akan internet banking serta menciptakan image sebagai global banking.Ibid., hal. 69
  8. Cepat mengetahui kebutuhan maupun keluhan nasabah sehingga bank dapat lebih cepat memperbaiki produk maupun layanannya untuk disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Ibid


b. Bagi Nasabah  Adapun tujuan internet banking bagi pihak nasabah yaitu:
       Dikutip dari http://www.kompas.com/, Op. cit Cit., hal. 2

  1. Mempermudah nasabah dalam bertransaksi perbankan, karena dengan internet banking akses perbankan dapat dilakukan di komputer pribadi (personal computer) tanpa harus datang ke kantor cabang.
  2. Mempercepat kegiatan transaksi perbankan, hanya dengan  modal computer pribadi, nasabah dapat mengakses transaksi apapun dengan komputer. Tanpa membuang-buang waktu untuk datang dan mengisi formulir di kantor cabang.
  3. Menghemat biaya seperti menghemat ongkos jalan ke kantor cabang.


Manfaat internet banking bagi pihak nasabah adalah: Mary J.Cronin, Op. cit., hal.176
  1. Nasabah dapat menjaga hubungan dan melakukan transaksi langsung dengan beberapa bank dan perusahaan pelayanan finansial hanya dengan menggunakan jaringan yang sama.
  2. Nasabah dan bank menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu distributor saja.
  3. Dengan adanya internet banking maka akan menarik perusahaan perangkat lunak  untuk  saling bersaing,  yang  kemudian  akan  menghasilkan harga maupun kualitas yang lebih baik dan dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih beragam, baik untuk nasabah dan bank.
  4. Nasabah dapat berhubungan dengan semua institusi finansial mereka tanpa harus memiliki perangkat lunak, penyedia jaringan penghubung yang berbeda.
  5. Pengurangan biaya transaksi, karena bank berusaha untuk menyediakan harga yang lebih rendah untuk dapat bersaing dengan bank lain.

Manfaat internet banking menurut situs internet pada layanan internet banking di salah satu bank yaituDikutip dari http://www.bankmandiri.co.id/, Diakses tanggal 5 September 2011, hal. 1
  1. Cukup dari meja kerja nasabah.
Melakukan aktivitas perbankan cukup menggunakan komputer pribadi  atau lap-top yang dilengkapi modem dengan koneksi line telephone.
  1. Tanpa batasan waktu.
Nasabah dapat mengakses rekening 24 jam sehari 7 hari seminggu, untuk bertransaksi atau sekedar melakukan cek saldo dan melihat mutasi rekening.
  1. Cakupan global.
Dapat melakukan transaksi perbankan dari belahan dunia manapun selama ada akses internet.
  1. Siapapun bisa menikmati kemudahannya.
Menu transaksi jelas dengan navigasi yang sederhana, membuat nasabah bertransaksi dengan mudah, walaupun baru  pertama  kali menggunakannya.
  1. Fitur layanan yang beragam.
Dapat melakukan beragam transaksi perbankan, seperti untuk membayar tagihan PLN, telepon rumah, isi ulang pulsa handphone, transfer antar rekening, transfer antar bank, pembelian tiket airline,dsb.
  1. Aman dan terlindung.
Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis dan token PIN.
  1. Satu akses untuk semua produk.
Dengan login hanya dengan menggunakan 1 user ID, nasabah dapat sekaligus mengakses seluruh produk yang anda miliki di bank seperti tabungan, giro, deposito, kartu kredit dan rekening pinjaman, baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya.
  1. Pendaftaran yang mudah.
Daftar secara instant melalui ATM atau cabang pembuka, dan bila melakukan pendaftaran melalui ATM, nasabah bisa langsung melakukan aktivasi dan mengakses rekeningnya.
  1. Tidak membutuhkan software khusus.
Nasabah tidak memerlukan software khusus, cukup gunakan minimum konfigurasi dengan standard browser.
  1. Hemat karena hampir seluruh fitur yang ada dapat digunakan secara gratis.
Kesempatan Indonesia untuk mengembangkan internet banking sangat terbuka luas. Hal itu dimungkinkan karena pertumbuhan penggunaan internet di kawasan Asia sangat tinggi dan nasabah perbankan juga memerlukan pelayanan yang lebih baik lagi. Dikutip dari http://www.ebizzasia.com/, Diakses tanggal 5 September 2011.

Salah  satu  isu  yang  menjadi  permasalahan  dalam  penggunaan internet banking adalah sistem keamanan bertransaksi perbankan dengan menggunakan internet. Masalah yang paling sering muncul adalah adanya  pencurian  nomor kartu kredit. Nomor curian ini kemudian dimanfaatkan oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Nasabah harus diyakinkan oleh pihak bank bahwa transaksi perbankan berjalan aman karena bank bersangkutan memiliki perangkat keamanan untuk mencegah para hacker mengganggu transaksi mereka. Ibid

Ada dua jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking yaitu:
  1. Sistem Cryptography
Sistem ini menggunakan angka-angka yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi. Ada dua tipe cryptography yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simetris ini menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirin pesan. Kelemahan dari cryptography simetris adalah kunci ini harus dikirim kepada pihak penerima  dan  hal  ini memungkinkan  seseorang  untuk  mengganggu  di tengah jalan. Sistem cryptography asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah. Gary Lewis dan  Kenneth Thygerson,  The Financial  Institution Internet  Source Book (New York: Mc.Graw-Hill, 1997), hal. 100-101
  1. Sistem Firewall
Firewall merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diizinkan untuk memasuki daerah yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa izin dengan cara melipatgandakan dan mempersulit hambatanhambatan yang ada. Namun yang perlu diingatkan adalah bahwa sistem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Ibid., hal. 102.


Sistem  keamanan  internet  banking  yang  diterapkan  di  salah  satu bank yaitu: http://www.bankmandiri.co.id/. Diakses tanggal 5 September 2011.
  1. Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit (secure socket layer 128 bit encryption) yang akan mengacak data transaksi.
  2. Pengamanan  pintu  akses  dengan  firewall  (Internet  Service      Provider (ISP)>web server>data server>host)
  3. Proses pendaftaran melalui ATM atau cabang bank penyedia layanan tersebut.
  4. Proses aktivasi melalui internet dengan access ID dan access code.
  5. Verifikasi user dengan user ID dan PIN internet banking pada saat login.
  6. Auto log-off (session time out) jika nasabah lupa log-out.
  7. Seluruh aktivitas nasabah internet banking akan tercatat oleh sistem.
  8. Notifikasi melalui e-mail dan SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan.
  9. Limit transaksi per hari hingga Rp. 10.000.000,-
  10. Verifikasi transaksi dengan token PIN.


Hal-hal yang dilakukan nasabah untuk menjaga keamanan layanan internet banking-nya yaitu: Ibid., hal.3
  1. Rahasiakan PIN internet banking dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
  2. Buatlah user ID dan PIN tidak mudah ditebak, tapi gampang diingat.
  3. Lakukan perubahan PIN internet banking secara berkala.
  4. Jangan tinggalkan komputer saat login ke layanan internet banking dan selalu tekan log-out jika sudah selesai menggunakan.
  5. Tolak layanan simpan otomatis user ID dan PIN pada saat browser  internet explorer menawarkan penyimpanan otomatis.
  6. Jangan gunakan user ID dan PIN atau informasi pribadi lainnya pada website yang tidak jelas.
  7. Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang diyakini aman.
  8. Jika menggunakan    koneksi   dan   alat tanpa kabel   pastikan   bahwa keamanannya cukup.
  9. Biasakan untuk menghapus browsers cache dan history setiap selesai bertransaksi.
  10. Lindungi komputer dari virus dan program berbahaya lainnya.
  11. Biasakan untuk mengecek saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur.
  12. Segera beritahukan kepada contact center di website bank tersebut.
  13. Tidak disarankan untuk melakukan transaksi di komputer milik umum  atau warung internet (warnet).
Pengaturan Internet Banking di Indonesia
UU ITE kini mampu mengatur sistem internet banking sebagai salah satu layanan perbankan yang merupakan wujud perkembangan teknologi informasi. Kendala seperti aspek teknologi dan aspek hukum kini bukan lagi menjadi faktor penghambat perkembangan internet banking di Indonesia.

Pengertian teknologi sistem informasi adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan jasa pelayanan perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana perangkat komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya. Pengolahan data keuangan secara elektronis tersebut meliputi proses transaksi keuangan secara lengkap sejak pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sedangkan pengolahan data keuangan secara elektronis atas pelayanan jasa  perbankan lainnya  meliputi penggunaan ATM,  Electronic   Fund Transfer (EFT) dan home banking service (internet banking). Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, Bagian Penjelasan Umum Point (2)

Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 mengenai penggunaan sistem informasi oleh bank, dapat dilihat bahwa  pelaksanaan teknologi sistem informasi diserahkan kepada masing-masing bank. Bank Indonesia hanya memberikan pedoman sehingga di dalam pelaksanaanya tidak merugikan nasabah dan bank itu sendiri. Sebagai contoh, dalam Surat Keputusan Direksi Bank  Indonesia  belum diatur tentang  kriteria  yang  harus dipenuhi  bagi orang-orang yang akan menjalankan teknologi sistem informasi tersebut. Pengaturan mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing bank. Salma Haryanto, “Media Internet Banking”, Dikutip dari http://www.dudung.net/, Diakses tanggal 5 September 2011.

Pada bagian III Pasal 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa tujuan pengamanan teknologi sistem informasi adalah untuk mengurangi resiko penyelenggaraan teknologi sistem informasi yang dapat merugikan kepentingan bank dan masyarakat. Sebagai  upaya pengamanan, bank tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tahun 1995 Bagian III, Pasal 1

a. Pengendalian manajemen.
Dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengawasan, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Ibid.,
  1. Perencanaan
Manajemen harus menetapkan rencana pelaksanaan dan pengembangan teknologi  sistem informasi  secara  terpadu  dan  sejalan  dengan  rencana strategis dan rencana tahunan bank, dengan memperhatikan aspek biaya dan manfaat serta melibatkan satuan kerja terkait.
  1. Kebijakan, standar, dan prosedur
    • Kebijaksanaan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara satuan kerja teknologi sistem informasi dengan satuan kerja lainnya atau pengguna.
    • Standar tertulis yang mengatur mengenai pengadaan sampai dengan teknologi sistem informasi, desain pengembangan dan perubahan sistem teknologi informasi, fungsi pengoperasian, fungsi pemantauan kinerja, dan dokumentasi teknologi sistem informasi.
    • Prosedur tertulis yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara satuan kerja teknologi sistem informasi dan satuan kerja lainnya.
  2. Organisasi dan personalia
    • Kedudukan satuan kerja teknologi sistem informasi harus jelas dalam organisasi bank.
    • Pemisahan tugas masing-masing personil yang dijabarkan dalam job description sehingga jelas wewenang dan tanggung jawabnya.
    • Rekruitmen, pelatihan dan promosi personil harus didasarkan pada kriteria yang objektif, dengan memperhatikan keahlian, pengalaman dan tanggung jawab.
  3. Fungsi audit intern teknologi sistem informasi.

b. Pengendalian umum terhadap sistem dan aplikasi teknologi sistem informasi yaitu berupa: Ibid., hal. 2
  1. Pengadaan, pengembangan    dan    pemeliharaan sistem     serta aplikasi teknologi sistem informasi.
Metode yang digunakan harus dapat mendukung dan membantu pencapaian tujuan bank.
  1. Pengoperasian teknologi sistem informasi.
Dalam menetapkan kontrol terhadap pengoperasian prosedur teknologi sistem informasi yang teknis secara efektif dan efisien.
  1. Disaster dan recovery plan.
Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab  atas tersedianya disaster and recovery plan yang teruji dan memadai, sehingga dapat menjamin kelancaran pelayanan bank kepada nasabah.
  1. Kontrol aplikasi teknologi sistem informasi.
Manajemen teknologi sistem informasi bertanggung jawab  atas tersedianya dokumentasi sistem serta menetapkan kontrol yang memadai terhadap aplikasi yang digunakan oleh bank bersama-sama dengan satuan kerja terkait, sehingga dapat menjamin integritas data.


c. Kontrol terhadap penggunaan teknologi

Dalam mengembangkan aplikasi yang menggunakan teknologi yang mengandung resiko tinggi, seperti sistem aplikasi yang menggunakan data base, komputer mikro dan komunikasi data, manajemen bank harus melakukan  analisis resiko bersama-sama dengan satuan kerja terkait sebelum aplikasi tersebut secara resmi diimplementasikan.Ibid.,

Pada bagian III Surat Edaran Bank Indonesia No.27/9/UPPB dan Pasal 5 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/164/KEP/DIR disebutkan tentang kewajiban bank menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir isian teknologi sistem informasi yang meliputi: Ibid., hal. 3
  1. Laporan  ulang  penyelenggaraan  teknologi  sistem  informasi,  bagi  bank yang sudah menggunakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah berlakunya surat keputusan ini.
  2. Laporan rencana teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan menyelenggarakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum teknologi sistem informasi tersebut dioperasikan secara efektif.
  3. Laporan setiap rencana perubahan teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan melaksanakan perubahan mendasar terhadap konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum perubahan tersebut dioperasikan secara efektif.
  4. Laporan realisasi rencana penyelenggaraan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) atau realisasi rencana perubahan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan.
  5. Laporan atas setiap penyalahgunaan yang dilakukan melalui sarana teknologi sistem informasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan dan atau mengganggu kelancaran operasional bank, selambat- lambatny 7 hari kalender setelah diketahuinya penyalahgunaan tersebut.
  6. Laporan hasil audit teknologi sistem informasi dalam hal penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak lain, baik audit yang dilakukan oleh auditor ekstern yang ditunjuk, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah audit dilakukan.


Pada Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR disebutkan tentang sanksi terhadap ketentuan Bank Indonesia ini, yaitu: Ibid., hal. 4   
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan ini dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu yang berhubungan dengan teknologi sistem informasi dan/ atau penurunan tingkat kesehatan bank.
  2. Bagi bank yang tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing- masing laporan.
  3. Bagi bank yang terlambat menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 5  kecuali  huruf  (b)  dan  (c),  dikenakan   sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan untuk masing-masing laporan.


PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, didalam BAB V yang mengatur tentang Electronic Banking Pasal 22 menyebutkan
  1. Bank yang menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
  2. Bank   harus   memberikan   edukasi   kepada   nasabah   mengenai produk Electronic Banking dan pengamanannya secara berkesinambungan. 


Pasal 23
  1. Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.
  2. Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan.
  3. Pelaporan rencana produk Electronic Banking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi produk Electronic Banking sepanjang terdapat ketentuan Bank Indonesia yang secara khusus mengatur persyaratan persetujuan produk tersebut.
  4. Laporan rencana penerbitan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
    • bukti-bukti  kesiapan   untuk   menyelenggarakan   Electronic Banking yang paling kurang memuat:
      • struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
      • kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
      • kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
      • hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
      • kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
      • hasil analisis aspek hukum;
      • uraian sistem informasi akuntansi;
      • program perlindungan dan edukasi nasabah.
    • hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.
  5. Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait  produk  serta   kepatuhan terhadap ketentuan dan atau praktek-praktek yang berlaku di dunia internasional.
  6. Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV mengenai penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
  7. Realisasi rencana penerbitan produk Electronic Banking wajib dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana dilaksanakan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Mendasar Teknologi Informasi.