Cara asik dan lengkap mempelajari e-bangking
Perbankan
Elekronik (bahasa Inggris: E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan
istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan
transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi
sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan
layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia
No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam
Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking
merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan
dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan
servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7
hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer,
laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi
teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem
penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya
aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking
tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam
penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk
dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk
bertransaksi dan meng-update data pribadinya.
Adapun
persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
a).
aplikasi mudah digunakan
b).
layanan dapat dijangkau dari mana saja
c).
murah
d).
dapat dipercaya
e).
dapat diandalkan (reliable).
Di
Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak
beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang
menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo
Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan
kepada pihak bank antara lain:
a) Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
b) Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih
nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di
bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
c) Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet
Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin
ATM.
d) Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
e) New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model
yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
FASILITAS E-BANKING
Berbagai
jenis teknologinya diantaranya meliputi :
a) Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
b) Sistem
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
c) Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
d) Perbankan
Daring (Internet Banking)
e) Sistem
Kliring Elektronik
Bank
Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi
Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan
perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic
banking)
Contoh-contoh E-banking
Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat
data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
Debit (or
check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana
yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi
kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
Direct Payment
(also
electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut
secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah
harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and
Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
Electronic Check Conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah
transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana
elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui
media elektronik.
Payroll Card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit
(or
automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card.
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit
kartu.
Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan
data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya
validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan
data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk
pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
Stored-Value Card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui
pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh
pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card,
penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang
sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose
card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card
dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas,
misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan
antar bank.
Ancaman
keamanan.
Dikutip dari
Meskipun menawarkan kemudahan,tetap saja ada ancaman keamanan yang mengintai. Biasanya, ancaman ini ditujukan kepada pihak pengguna yang notabene lemah dari sisi kesadaran berteknologi. Beberapa ancaman yang sering muncul, antara lain Typo-site atau website forging merupakan teknik membuat situs yang memiliki domain San tampilan yang mirip dengan situs aslinya. Tujuannya, mendapatkan username dan password pengguna. Misalnya saja, situs dengan nama netbank.com. Kembaran situs ini biasanya memiliki nama-nama yang mirip, seperti net-bank.com, netbank.com, atau netibank.com.
• Key-logger adalah virus atau trojan yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol user keyboard. Aplikasi ini tertanam di komputer tanpa diketahui pengguna dan bertugas mendapatkan username dan password akses pengguna ke suatu situs.Man in the middle attack, aktivitas seorang cracker (sebutan untuk hacker jahat) yang menyadap informasi dari pengguna. Informasi yang disadap bisa berupa password, username, dan pesan elektronik. Kejadian ini biasanya menimpa pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum seperti warnet dan free hotspot.
• Kesadaran berteknologi, meskipun pihak bank selaku penyedia layanan internet banking telah meningkatkan pengamanan layanannya, tetap saja sasaran yang paling empuk adalah pengguna layanan. Titik kelemahannya ada pada minimnya kesadaran berteknologi pengguna. Misalnya, pengguna berbagi kode PIN, selalu mengklik “Yes” ketika muncul notifikasi di komputer, dan lupa logout.
Keamanan dalam menggunakan fasilitas e-banking
• Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
• Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
• BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
• Selain itu untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN). Sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Tips agar
aman bertransaksi menggunakan e-banking
• Selalu
periksa kembali alamat situs layanan internet banking yang di ketikan di
address bar. Pastikan bahwa alamat situs telah lengkap, tidak kurang, dan tidak
lebih.Bila muncul peringatan sertifikasi situs saat mengakses internet banking,
sebaiknya batalkan akses dan periksa ulang alamat situs. Biasanya, situs
internet banking telah disertifikasi secara internasional sehingga tidak akan
muncul peringatan sertifikasi.
• Disarankan untuk tidak mengakses situs internet banking di tempat-tempat publik dan kurang terpercaya, seperti di komputer warnet, komputer kantor, komputer teman, dan/ree hotspot. Lebih diutamakan menggunakan komputer pribadi.Tetap rahasiakan informasi apa pun dan kepada siapa pun terkait dengan akses internet banking yang dimiliki, termasuk username, password, dan PIN. UbahJah password dan PIN secara berkala.
• Jika menemui keganjilan apa pun, hentikan kegiatan dan jangan lagi memasukkan password atau informasi sensitif lainnya. Tanyakan kepada orang yang dipercaya atau costumer support bank bersangkutan.Meskipun tidak menjamin 100 persen aman, pasanglah antivirus dan firewall untuk menghindari key-logger.Hindari mengakses situs porno dan situs penyedia aplikasi game gratisan. Biasanya, virus dan trojan key-logger menumpang dalam situs ini.Untuk keamanan maksimal dan terhindar dari man in the middle attack serta virus dan trojan, gunakan komputer dengan sistem operasi yang aman dan bebas dari virus dan trojan, seperti Linux dan Macintosh.Selalu klik logout setelah selesai menggunakan internet banking.
• Disarankan untuk tidak mengakses situs internet banking di tempat-tempat publik dan kurang terpercaya, seperti di komputer warnet, komputer kantor, komputer teman, dan/ree hotspot. Lebih diutamakan menggunakan komputer pribadi.Tetap rahasiakan informasi apa pun dan kepada siapa pun terkait dengan akses internet banking yang dimiliki, termasuk username, password, dan PIN. UbahJah password dan PIN secara berkala.
• Jika menemui keganjilan apa pun, hentikan kegiatan dan jangan lagi memasukkan password atau informasi sensitif lainnya. Tanyakan kepada orang yang dipercaya atau costumer support bank bersangkutan.Meskipun tidak menjamin 100 persen aman, pasanglah antivirus dan firewall untuk menghindari key-logger.Hindari mengakses situs porno dan situs penyedia aplikasi game gratisan. Biasanya, virus dan trojan key-logger menumpang dalam situs ini.Untuk keamanan maksimal dan terhindar dari man in the middle attack serta virus dan trojan, gunakan komputer dengan sistem operasi yang aman dan bebas dari virus dan trojan, seperti Linux dan Macintosh.Selalu klik logout setelah selesai menggunakan internet banking.
Tujuan dan Manfaat Internet Banking
Institusi
perbankan dalam penerapan internet banking harus memberikan jasa pelayanan yang
lebih sesuai dengan kehendak nasabah dan lebih menjamin keamanannya sehingga
dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para nasabah. Penggunaan
internet banking oleh nasabah akan memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa
mengenal tempat dan waktu.
Media
internet dapat digunakan oleh bank untuk beberapa tujuan dan manfaat baik bagi
pihak bank dan pihak nasabah yaitu:
a. Bagi Bank
Adapun
tujuan internet banking bagi pihak bank yaitu: Mary J.Cronin, Banking and
Finance on The Internet, (Canada: John Wiley & Sons, 1998), hal 75
- Menjelaskan produk dan jasa seperti, pemberian pinjaman dan kartu kredit;
- Menyediakan informasi mengenai suku bunga dan kurs mata uang asing yang terbaru;
- Menunjukkan laporan tahunan perusahaan dan keterangan pers lainnya;
- Menyediakan informasi ekonomi dan bisnis seperti perkiraan bisnis;
- Memberikan daftar lokasi kantor bank tersebut dan lokasi ATM;
- Memberikan daftar pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja baru;
- Memberikan gambaran mengenai bank;
- Menyediakan informasi mengenai sejarah bank dan peristiwa terbaru;
- Memberikan pelayanan kepada nasabah untuk memeriksa neraca tabungan dan memindahkan dana antar tabungan;
- Menyediakan algorithma yang sederhana sehingga para nasabah dapat membuat perhitungan untuk pembayaran pinjaman, perubahan atau pengurangan pembayaran hipotik, dan lain sebagainya;
- Menyediakan sambungan menuju situs lain di internet yang masih berhubungan dengan internet banking.
Sedangkan manfaat internet banking bagi pihak bank antara lain:
- Internet banking memberikan solusi penghematan biaya operasional (cost effective) dalam penggunaannya dibandingkan dengan saluran lainnya. Dikarenakan internet banking mampu mengurangi biaya transaksi ke titik terendah yaitu dapat menghemat 79% biaya dibandingkan dengan biaya transaksi perbankan yang lainnya. Ahmad Sanusi, “Prospek Internet Banking di Era Millenium III”, (Jakarta: Majalah Bank dan Manajemen, edisi Maret-April 2000), hal. 67
- Bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah melalui internet sehingga menghemat kertas dan biaya telepon. Menurut Rosalind dan Dave (The Internet Bussiness Guide, 1995), internet banking menghemat biaya percetakan, karena internet banking mengurangi percetakan formulir yang harus diisi nasabah untuk bertransaksi. Selain itu, juga mengurangi brosur maupun catalog serta menggantinya dengan data elektronik. Selanjutnya, internet banking dapat mengurangi penggunaan tinta dan kertas, yang secara jangka panjang diharapkan bisa menjaga agar bumi tetap hijau. Dikutip dari http://www.kompas.com, Diakses tanggal 5 September 2011
- Tidak perlu menyiapkan tempat atau ruang dan staf operasional yang banyak. Menurut Rosalind dan Dave Taylor, internet banking mereduksi jumlah pegawai dan jumlah telepon. Internet banking secara revolusioner bisa menjadi cabang-cabang ATM baru yang bisa hadir di rumah.Ibid
- Internet banking sebagai lahan baru untuk menciptakan sumber pendapatan spesifik (revenue generation) yang tidak dapat diperoleh melalui saluran distribusi lain.Ibid
- Dengan internet banking, bank dapat melebarkan jangkauan (global reach) sehingga nasabah dapat menghubungi bank dari manapun diseluruh dunia dengan waktu yang tidak terbatas (unlimited time).Ahmad Sanusi, Op. cit., hal. 68
- Meningkatkan dana dengan pengendapan yang lebih lama karena lalu lintas dana perpindahannya secara intern.Ibid
- Dapat menarik nasabah baru dan membentuk nasabah potensial menjadi nasabah yang fanatik akan internet banking serta menciptakan image sebagai global banking.Ibid., hal. 69
- Cepat mengetahui kebutuhan maupun keluhan nasabah sehingga bank dapat lebih cepat memperbaiki produk maupun layanannya untuk disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Ibid
b. Bagi
Nasabah Adapun tujuan internet banking bagi pihak nasabah yaitu:
Dikutip dari http://www.kompas.com/, Op.
cit Cit., hal. 2
- Mempermudah nasabah dalam bertransaksi perbankan, karena dengan internet banking akses perbankan dapat dilakukan di komputer pribadi (personal computer) tanpa harus datang ke kantor cabang.
- Mempercepat kegiatan transaksi perbankan, hanya dengan modal computer pribadi, nasabah dapat mengakses transaksi apapun dengan komputer. Tanpa membuang-buang waktu untuk datang dan mengisi formulir di kantor cabang.
- Menghemat biaya seperti menghemat ongkos jalan ke kantor cabang.
Manfaat internet banking bagi pihak nasabah adalah: Mary J.Cronin, Op. cit.,
hal.176
- Nasabah dapat menjaga hubungan dan melakukan transaksi langsung dengan beberapa bank dan perusahaan pelayanan finansial hanya dengan menggunakan jaringan yang sama.
- Nasabah dan bank menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu distributor saja.
- Dengan adanya internet banking maka akan menarik perusahaan perangkat lunak untuk saling bersaing, yang kemudian akan menghasilkan harga maupun kualitas yang lebih baik dan dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih beragam, baik untuk nasabah dan bank.
- Nasabah dapat berhubungan dengan semua institusi finansial mereka tanpa harus memiliki perangkat lunak, penyedia jaringan penghubung yang berbeda.
- Pengurangan biaya transaksi, karena bank berusaha untuk menyediakan harga yang lebih rendah untuk dapat bersaing dengan bank lain.
Manfaat internet banking menurut situs internet pada layanan internet
banking di salah satu bank yaitu: Dikutip dari http://www.bankmandiri.co.id/, Diakses tanggal 5 September
2011, hal. 1
- Cukup dari meja kerja nasabah.
Melakukan aktivitas perbankan cukup
menggunakan komputer pribadi atau lap-top yang dilengkapi modem dengan
koneksi line telephone.
- Tanpa batasan waktu.
Nasabah dapat mengakses rekening 24
jam sehari 7 hari seminggu, untuk bertransaksi atau sekedar melakukan cek saldo
dan melihat mutasi rekening.
- Cakupan global.
Dapat melakukan transaksi perbankan
dari belahan dunia manapun selama ada akses internet.
- Siapapun bisa menikmati kemudahannya.
Menu transaksi jelas dengan navigasi
yang sederhana, membuat nasabah bertransaksi dengan mudah, walaupun baru
pertama kali menggunakannya.
- Fitur layanan yang beragam.
Dapat melakukan beragam transaksi
perbankan, seperti untuk membayar tagihan PLN, telepon rumah, isi ulang pulsa
handphone, transfer antar rekening, transfer antar bank, pembelian tiket
airline,dsb.
- Aman dan terlindung.
Dilengkapi dengan sistem keamanan
berlapis dan token PIN.
- Satu akses untuk semua produk.
Dengan login hanya dengan
menggunakan 1 user ID, nasabah dapat sekaligus mengakses seluruh produk yang
anda miliki di bank seperti tabungan, giro, deposito, kartu kredit dan rekening
pinjaman, baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya.
- Pendaftaran yang mudah.
Daftar secara instant melalui ATM
atau cabang pembuka, dan bila melakukan pendaftaran melalui ATM, nasabah bisa
langsung melakukan aktivasi dan mengakses rekeningnya.
- Tidak membutuhkan software khusus.
Nasabah tidak memerlukan software
khusus, cukup gunakan minimum konfigurasi dengan standard browser.
- Hemat karena hampir seluruh fitur yang ada dapat digunakan secara gratis.
Kesempatan
Indonesia untuk mengembangkan internet banking sangat terbuka luas. Hal itu
dimungkinkan karena pertumbuhan penggunaan internet di kawasan Asia sangat
tinggi dan nasabah perbankan juga memerlukan pelayanan yang lebih baik
lagi. Dikutip dari http://www.ebizzasia.com/, Diakses tanggal 5 September
2011.
Salah
satu isu yang menjadi permasalahan dalam
penggunaan internet banking adalah sistem keamanan bertransaksi perbankan
dengan menggunakan internet. Masalah yang paling sering muncul adalah adanya
pencurian nomor kartu kredit. Nomor curian ini kemudian
dimanfaatkan oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Nasabah harus
diyakinkan oleh pihak bank bahwa transaksi perbankan berjalan aman karena bank
bersangkutan memiliki perangkat keamanan untuk mencegah para hacker mengganggu
transaksi mereka. Ibid
Ada dua
jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking yaitu:
- Sistem Cryptography
Sistem ini menggunakan angka-angka
yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi.
Ada dua tipe cryptography yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simetris
ini menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirin pesan.
Kelemahan dari cryptography simetris adalah kunci ini harus dikirim kepada
pihak penerima dan hal ini memungkinkan seseorang
untuk mengganggu di tengah jalan. Sistem cryptography
asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data
menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan
untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah. Gary
Lewis dan Kenneth Thygerson, The Financial Institution
Internet Source Book (New York: Mc.Graw-Hill, 1997), hal. 100-101
- Sistem Firewall
Firewall merupakan sistem yang
digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diizinkan untuk memasuki daerah
yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk
mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa izin dengan cara melipatgandakan
dan mempersulit hambatanhambatan yang ada. Namun yang perlu diingatkan adalah
bahwa sistem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan
yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Ibid., hal. 102.
Sistem
keamanan internet banking yang diterapkan
di salah satu bank yaitu: http://www.bankmandiri.co.id/.
Diakses tanggal 5 September 2011.
- Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit (secure socket layer 128 bit encryption) yang akan mengacak data transaksi.
- Pengamanan pintu akses dengan firewall (Internet Service Provider (ISP)>web server>data server>host)
- Proses pendaftaran melalui ATM atau cabang bank penyedia layanan tersebut.
- Proses aktivasi melalui internet dengan access ID dan access code.
- Verifikasi user dengan user ID dan PIN internet banking pada saat login.
- Auto log-off (session time out) jika nasabah lupa log-out.
- Seluruh aktivitas nasabah internet banking akan tercatat oleh sistem.
- Notifikasi melalui e-mail dan SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan.
- Limit transaksi per hari hingga Rp. 10.000.000,-
- Verifikasi transaksi dengan token PIN.
Hal-hal yang
dilakukan nasabah untuk menjaga keamanan layanan internet banking-nya
yaitu: Ibid., hal.3
- Rahasiakan PIN internet banking dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
- Buatlah user ID dan PIN tidak mudah ditebak, tapi gampang diingat.
- Lakukan perubahan PIN internet banking secara berkala.
- Jangan tinggalkan komputer saat login ke layanan internet banking dan selalu tekan log-out jika sudah selesai menggunakan.
- Tolak layanan simpan otomatis user ID dan PIN pada saat browser internet explorer menawarkan penyimpanan otomatis.
- Jangan gunakan user ID dan PIN atau informasi pribadi lainnya pada website yang tidak jelas.
- Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang diyakini aman.
- Jika menggunakan koneksi dan alat tanpa kabel pastikan bahwa keamanannya cukup.
- Biasakan untuk menghapus browsers cache dan history setiap selesai bertransaksi.
- Lindungi komputer dari virus dan program berbahaya lainnya.
- Biasakan untuk mengecek saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur.
- Segera beritahukan kepada contact center di website bank tersebut.
- Tidak disarankan untuk melakukan transaksi di komputer milik umum atau warung internet (warnet).
Pengaturan Internet Banking di Indonesia
UU ITE kini
mampu mengatur sistem internet banking sebagai salah satu layanan perbankan
yang merupakan wujud perkembangan teknologi informasi. Kendala seperti aspek
teknologi dan aspek hukum kini bukan lagi menjadi faktor penghambat perkembangan
internet banking di Indonesia.
Pengertian
teknologi sistem informasi adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan
jasa pelayanan perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana perangkat
komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya. Pengolahan data
keuangan secara elektronis tersebut meliputi proses transaksi keuangan secara
lengkap sejak pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan,
sedangkan pengolahan data keuangan secara elektronis atas pelayanan jasa perbankan
lainnya meliputi penggunaan ATM, Electronic Fund Transfer
(EFT) dan home banking service (internet banking). Surat Edaran Bank
Indonesia No. 27/9/UPPB Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh
Bank, Bagian Penjelasan Umum Point (2)
Dalam Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 mengenai penggunaan sistem
informasi oleh bank, dapat dilihat bahwa pelaksanaan teknologi sistem
informasi diserahkan kepada masing-masing bank. Bank Indonesia hanya memberikan
pedoman sehingga di dalam pelaksanaanya tidak merugikan nasabah dan bank itu
sendiri. Sebagai contoh, dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
belum diatur tentang kriteria yang harus dipenuhi
bagi orang-orang yang akan menjalankan teknologi sistem informasi
tersebut. Pengaturan mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing
bank. Salma Haryanto, “Media Internet Banking”, Dikutip dari
http://www.dudung.net/, Diakses tanggal 5 September 2011.
Pada bagian
III Pasal 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995,
disebutkan bahwa tujuan pengamanan teknologi sistem informasi adalah untuk
mengurangi resiko penyelenggaraan teknologi sistem informasi yang dapat
merugikan kepentingan bank dan masyarakat. Sebagai upaya pengamanan, bank
tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Surat Edaran Bank
Indonesia No. 27/9/UPPB Tahun 1995 Bagian III, Pasal 1
a. Pengendalian
manajemen.
Dari tahap
perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengawasan, yang meliputi
aspek-aspek sebagai berikut: Ibid.,
- Perencanaan
Manajemen harus menetapkan rencana
pelaksanaan dan pengembangan teknologi sistem informasi secara
terpadu dan sejalan dengan rencana strategis dan
rencana tahunan bank, dengan memperhatikan aspek biaya dan manfaat serta
melibatkan satuan kerja terkait.
- Kebijakan, standar, dan prosedur
- Kebijaksanaan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara satuan kerja teknologi sistem informasi dengan satuan kerja lainnya atau pengguna.
- Standar tertulis yang mengatur mengenai pengadaan sampai dengan teknologi sistem informasi, desain pengembangan dan perubahan sistem teknologi informasi, fungsi pengoperasian, fungsi pemantauan kinerja, dan dokumentasi teknologi sistem informasi.
- Prosedur tertulis yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara satuan kerja teknologi sistem informasi dan satuan kerja lainnya.
- Organisasi dan personalia
- Kedudukan satuan kerja teknologi sistem informasi harus jelas dalam organisasi bank.
- Pemisahan tugas masing-masing personil yang dijabarkan dalam job description sehingga jelas wewenang dan tanggung jawabnya.
- Rekruitmen, pelatihan dan promosi personil harus didasarkan pada kriteria yang objektif, dengan memperhatikan keahlian, pengalaman dan tanggung jawab.
- Fungsi audit intern teknologi sistem informasi.
b. Pengendalian
umum terhadap sistem dan aplikasi teknologi sistem informasi yaitu
berupa: Ibid., hal. 2
- Pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem serta aplikasi teknologi sistem informasi.
Metode yang digunakan harus dapat
mendukung dan membantu pencapaian tujuan bank.
- Pengoperasian teknologi sistem informasi.
Dalam menetapkan kontrol terhadap
pengoperasian prosedur teknologi sistem informasi yang teknis secara efektif
dan efisien.
- Disaster dan recovery plan.
Manajemen teknologi sistem informasi
bertanggung jawab atas tersedianya disaster and recovery plan yang teruji
dan memadai, sehingga dapat menjamin kelancaran pelayanan bank kepada nasabah.
- Kontrol aplikasi teknologi sistem informasi.
Manajemen teknologi sistem informasi
bertanggung jawab atas tersedianya dokumentasi sistem serta menetapkan
kontrol yang memadai terhadap aplikasi yang digunakan oleh bank bersama-sama
dengan satuan kerja terkait, sehingga dapat menjamin integritas data.
c. Kontrol
terhadap penggunaan teknologi
Dalam
mengembangkan aplikasi yang menggunakan teknologi yang mengandung resiko
tinggi, seperti sistem aplikasi yang menggunakan data base, komputer mikro dan
komunikasi data, manajemen bank harus melakukan analisis resiko
bersama-sama dengan satuan kerja terkait sebelum aplikasi tersebut secara resmi
diimplementasikan.Ibid.,
Pada bagian
III Surat Edaran Bank Indonesia No.27/9/UPPB dan Pasal 5 Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No.27/164/KEP/DIR disebutkan tentang kewajiban bank
menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir isian teknologi sistem
informasi yang meliputi: Ibid., hal. 3
- Laporan ulang penyelenggaraan teknologi sistem informasi, bagi bank yang sudah menggunakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah berlakunya surat keputusan ini.
- Laporan rencana teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan menyelenggarakan teknologi sistem informasi, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum teknologi sistem informasi tersebut dioperasikan secara efektif.
- Laporan setiap rencana perubahan teknologi sistem informasi, bagi bank yang akan melaksanakan perubahan mendasar terhadap konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer, selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum perubahan tersebut dioperasikan secara efektif.
- Laporan realisasi rencana penyelenggaraan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) atau realisasi rencana perubahan teknologi sistem informasi sebagaimana dimaksud dengan huruf (c), selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan.
- Laporan atas setiap penyalahgunaan yang dilakukan melalui sarana teknologi sistem informasi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan dan atau mengganggu kelancaran operasional bank, selambat- lambatny 7 hari kalender setelah diketahuinya penyalahgunaan tersebut.
- Laporan hasil audit teknologi sistem informasi dalam hal penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak lain, baik audit yang dilakukan oleh auditor ekstern yang ditunjuk, selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah audit dilakukan.
Pada Pasal 6
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR disebutkan tentang
sanksi terhadap ketentuan Bank Indonesia ini, yaitu: Ibid., hal. 4
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan ini dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu yang berhubungan dengan teknologi sistem informasi dan/ atau penurunan tingkat kesehatan bank.
- Bagi bank yang tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk masing- masing laporan.
- Bagi bank yang terlambat menyampaikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kecuali huruf (b) dan (c), dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan untuk masing-masing laporan.
PBI No. 9/15/PBI/2007
tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh
Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, didalam BAB V yang mengatur
tentang Electronic Banking Pasal 22 menyebutkan
- Bank yang menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
- Bank harus memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk Electronic Banking dan pengamanannya secara berkesinambungan.
Pasal 23
- Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking baru harus dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.
- Setiap rencana penerbitan produk Electronic Banking yang bersifat transaksional wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan sebelum produk tersebut diterbitkan.
- Pelaporan rencana produk Electronic Banking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi produk Electronic Banking sepanjang terdapat ketentuan Bank Indonesia yang secara khusus mengatur persyaratan persetujuan produk tersebut.
- Laporan rencana penerbitan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
- bukti-bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Electronic Banking yang paling kurang memuat:
- struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
- kebijakan, sistem, prosedur dan kewenangan dalam penerbitan produk Electronic Banking;
- kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Electronic Banking;
- hasil analisis dan identifikasi risiko terhadap risiko yang melekat pada produk Electronic Banking;
- kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), non repudiation dan ketersediaan (availability);
- hasil analisis aspek hukum;
- uraian sistem informasi akuntansi;
- program perlindungan dan edukasi nasabah.
- hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk baru 1 (satu) tahun kedepan.
- Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan dan atau praktek-praktek yang berlaku di dunia internasional.
- Dalam hal Teknologi Informasi yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan Electronic Banking dilakukan oleh pihak penyedia jasa maka berlaku pula ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV mengenai penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
- Realisasi rencana penerbitan produk Electronic Banking wajib dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana dilaksanakan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Mendasar Teknologi Informasi.












